Pangkalpinang - Koperasi usaha perikanan didorong untuk mengembangkan bisnis dan usahanya. Hal ini sejalan dengan reformasi total yang telah dicanangkan pemerintah agar koperasi bisa meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat di sekitarnya.
"Pemerintah terus dorong koperasi perikanan untuk kembangkan bisnis dan usaha agar bisa tingkatkan kesejahteraan anggotanya," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Prov Kep Bangka Belitung Hj Elfiyena saat membuka bimtek pengembangan usaha koperasi perikanan di Bangka City di Pangkalpinang, Senin (28/10/19).
Bimtek ini akan berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 28 s.d 30 Oktober 2019 dan diikuti sebanyak 35 peserta dari Kab/Kota se Bangka Belitung.
Menurutnya, berbagai bidang usaha bisa dilakukan dalam koperasi perikanan antara lain pengadaan BBM, perbekalan untuk kebutuhan melaut, membeli hasil tangkap nelayan, ikut lelang atau pengadaan pemerintah, fotokopi dan ATK serta bidang usaha lainnya. Keberadaan koperasi memberikan kemampuan bagi nelayan dan isterinya untuk menjalin kemitraan dan bersinergi dari berbagai pelaku usaha lainnya dari hulu ke hilir.
Karena itu ia yakin sektor perikanan dapat semakin berkembang asal dilakukan secara bersama-sama. Koperasi juga bisa menggaet anggota baru dari kalangan Ibu-Ibu, dengan mendorongnya menjadi pelaku UMKM seperti UMKM pengolahan hasil perikanan.
"Saya menyarankan pakailah koperasi sebaik-baiknya secara bersama-sama. Kunci keberhasilan koperasi ada disikap proaktif Bapak-Ibu untuk mengembangkan unit usaha demi kesejahteraan bersama," kata Hj Elfiyena
Disamping melakukan pengembangan usaha koperasi perikanan, menurutnya terdapat dua hal penting lain yang harus dilakukan, yakni reorientasi dan rehabilitasi. Pada reorientasi, pengurus koperasi harus meningkatkan kualitas koperasi. Kerena koperasi yang berkualitas dan aktif, maka unit usahanya dapat berjalan dengan baik.
"Orientasi pada kualitas bukan kuantitas. Koperasi berkualitas diyakini mampu menjalankan usaha dengan baik," ujarnya.
Sementara pada Rehabilitasi, para pelaku koperasi diharuskan melaksanakan RAT secara kontinue dan koperasi harus memiliki sertifikat NIK yang terdata di ODS.
Kenapa koperasi harus RAT? Dijelaskan Kadis KUKM, bahwa koperasi yang melaksanakan RAT dinilai sebagai koperasi aktif dan sehat. Selain itu, RAT juga menjadi indikator besar kecilnya anggaran yang diturunkan pusat ke Prov Kep Bangka Belitung.
"RAT itu indikator turunnya anggaran dari Kemenkop ke daerah. Jika sedikit koperasi yang RAT, maka sedikit pula anggaran DAK yang diberikan Kemenkop UKM ke daerah," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pada tahun 2019 ini, telah disepakati koperasi yang RAT di Babel sebanyak 80 persen. Namun sampai ini baru mencapai 50 persen dan diharapkan dalam dua bulan ini, target tersebut dapat tercapai.
"Kita targetkan 80 persen koperasi yang RAT. Kalau tidak RAT dalam dua tahun berturut-turut kita usulkan untuk dibubarkan saja. Karena kita lebih prioritas kualitas koperasi daripada kuantitas koperasi," pungkasnya.