Pangkalpinang - Dinas Koperasi dan UKM Prov Kep Babel memberikan sosialisasi penggunaan aplikasi Si Dulang Babel kepada Operator Pendataan Data UMKM Kab Bangka Selatan di ruang rapat DKUKM Babel, Kamis (11/08/22). Kegiatan ini diikuti perwakilan Dinas KopUMKM Perindag Kab Basel dan 8 orang perwakilan Kecamatan se- Kab Bangka Selatan.
 
Subkoordinator Kewirausahaan, Junaidi mengatakan bahwa operator pendataan data UMKM kecamatan menjadi ujung tombak pelaksanaan pendataan UMKM pada aplikasi Si Dulang Babel.
 
"Operator pendataan yang ada di kecamatan ini menjadi ujung tombak. Karena mereka yang akan mengentri data UMKM ke aplikasi," katanya.
 
Ia menambahkan bahwa pendataan UMKM dengan aplikasi Si Dulang bertujuan untuk menghasilkan data tunggal UMKM di Babel. Pendataan UMKM ini memiliki manfaat yang banyak salah satunya yakni dapat menjadi bahan dalam pengambilan kebijakan bagi pengembangan UMKM kedepannya
 
Dijelaskannya, bahwa aplikasi Si Dulang Babel merupakan pengembangan dari aplikasi pendataan yang telah dilaksanakan sejak 2020. 
 
"Aplikasi ini pengembangan atau modifikasi dari aplikasi pendataan yang telah digunakan selama dua tahun kebelakang. Jadi data yang telah terentri tetap ada," jelasnya.
 
Pada aplikasi Si Dulang, menurutnya, data UMKM dapat ditampilkan data UMKM perdesa, persektor usaha dan perskala usaha disuatu desa  atau kelurahan yang ada di suatu Kecamatan. 
 
"Data dapat ditampilkan semua lengkap. Jadi publik bisa melihat berapa jumlah UMKM di suatu daerah," ujarnya.
 
Lebih jauh, Subkoordinator Kewirausahaan, menuturkan bahwa ada dua pekerjaan yang dikerjaaan tahun ini, yakni validasi data lama dan entri data UMKM baru. Saat ini data UMKM Kab Basel yang telah terentry sebanyak 9.835 data.
 
"Kita akan lakukan validasi data lama karena mungkin ada data lama yang belum dimasukan NIB-nya. Dan selanjutnya kita akan entri data baru lengkap dengan NIB-nya," tuturnya.
 
Terkait data pribadi, Ia mengatakan hanya admin atau operator yang memiliki akun yang bisa melihat. Karena dalam Si Dulang, data seperti NIK, KK, dan modal usaha tidak akan terpublish secara umum.
 
"Publik tidak bisa melihat data pribadi UMKM. Yang ditampilkan dan hanya bisa dilihata yakni nama usaha, foto produk, alamat, sektor usaha, skala usaha dan akun media sosial," ujarnya.