Pangkalpinang - Sebanyak 100 pelaku UMKM Babel mengikuti Sosialisasi Waspada Investasi dari OJK di Gedung Balatkop UMKM Pangkalpinang, Senin (19/11/18). Sosialisasi ini agar pelaku UMKM di Babel terhindar dari investasi ilegal yang merugikan masyarakat.
 
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Kantor Reg 7 Sumbagsel Sabil mengatakan bahwa pihaknya masih melihat banyaknya penawaran-penawaran investasi yang menawarkan investasi sangat menggiurkan. Oleh karena itu komunitas pelaku UMKM Babel diminta untuk tidak ikut terjebak dalam penawaran-penawaran investasi menggiur yang tak masuk akal.
 
"Pelaku UMKM jangan mudah tergiur dengan investasi yang menawarkan keuntungan yang menggiurkan," ucapnya di Pangkalpinang, Senin (19/11).
 
Tim Satgas Waspada Investasi telah dibentuk di Babel pada tahun 2017. Sabil mengatakan bahwa Tim Satgas ini terdiri dari 9 lembaga, diantaranya OJK, BI, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perdagangan, Dinas Kominfo, Dinas Penanaman Modal, Kementerian Agama, Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi.
 
"Tim satgas ini dibentuk karena berdasarkan statistik OJK, kerugian masyarakat akibat investasi bodong sudah mencapai 105 triliyun," katanya.
 
Kemudian Ia mencontohkan, investasi bodong Pandawa Group telah menyebabkan kerugian sebesar 3,8 triliyun. Begitu juga dengan investasi koperasi langit biru dan koperasi cipaganti yang menyebabkan kerugian yang besar bagi masyarakat.
 
"Ini semua sebenarnya investasi berkedok koperasi tapi aktivitasnya menyimpang dari roh koperasi," ujarnya.
 
Melihat kerugian yang besar tersebut, Sabil menegaskan bahwa tim satgas memandang sosialisasi waspada investasi menjadi suatu hal yang penting untuk dilakukan sebagai langkah pencegahan. 
 
"Kita perlu lakukan sosialisasi agar masyarakat waspada terhadap penawaran investasi atau travel yang menawarkan ongkos murah tapi tidak rasional. Karena penawaran seperti itu akan dapat merugikan masyarakat dan semua korban tidak mendapatkan uangnya kembali,"  tegasnya.
 
Sabil meyakini bahwa dengan sosialisasi yang baik, masyarakat akan lebih memahami dan dapat membentengi diri agar terhindar atau tidak terjerat dalam investasi yang merugikan.
 
 
Ciri-Ciri Investasi Ilegal (Bodong)
 
Investasi ilegal alias bodong memiliki beberapa ciri, di antaranya adanya kewajiban anggota mengajak banyak orang untuk bergabung. Contohnya, calon investor memberikan modal tertentu kemudian mendapat sejumlah uang tertentu dengan syarat mencari anggota baru.
 
Ciri yang kedua, perusahaan bukan menjanjikan produk yang dijual tetapi bentuk kesuksesan menjual. Misalnya, calon investor dijanjikan mendapat kelipatan 300 persen dari modal yang diberikan.
 
Ciri ketiga, ada pula meminta investor menabung jumlah tertentu dan berjanji bulan selanjutnya mendapatkan bonus 30 persen. Sementara, investasi tidak ada kepastian bonusnya 30 persen. Bahkan, obligasi hanya sembilan persen per tahun. Hal tersebut patut dipertanyakan dari mana uangnya.
 
Agar terhindar dari investasi ilegal, Sabil menyarankan pelaku UMKM sebelum berinvestasi sebaiknya menanyakan terlebih dahulu soal perizinan perusahaan investasi yang akan dituju kepada OJK.