Pangkalpinang - Sebanyak 30 peserta dari Kab Bangka, Kab Bangka Selatan, dan Kota Pangkalpinang mengikuti pelatihan keterampilan usaha produktif angkatan III DAK tahun 2019. Pelatihan ini dilaksanakan selama empat hari dari tanggal 15-18 Oktober 2019 di Hotel Sun Pangkalpinang, Selasa (15/10/19).
Kabid Pemberdayaan Usaha Kecil Dinas Koperasi dan UKM Prov Kep Bangka Belitung Hastuti mengatakan pelatihan ini untuk meningkatkan pengetahuan terkait pengolahan hasil pertanian seperti nanas. Hasil panen nanas diolah menjadi produk yang memiliki nilai ekonomis.
"Lewat pelatihan ini, hasil panen pertanian dapat diolah menjadi sesuatu yang bernilai tambah. Peserta harus mampu membuat produk olahan yang baik dan inovatif dan memiliki kemasan yang menarik sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya saat membuka pelatihan di Hotel Sun, Selasa (15/10/19).
Selain bagus dan inovatif, produk UMKM harus juga harus memiliki ijin, baik itu IUMK maupun PIRT. Pelaku UMKM wajib memiliki ijin usaha sebagai legalitas usahanya untuk memudahkannya dalam menjalankan usaha dan mengikuti program pemerintah.
"Pelaku UMKM wajib memiliki ijin usaha. Pengurusan ijin usaha itu mudah dan banyak manfaatnya. Pengurusan ijin usaha dapat dilakukan melalui sistem OSS," ujarnya.
Ia menuturkan bahwa manfaat IUMK itu sangat banyak seperti mempermudah akses pembiayaan perbankan. Pelaku UMKM yang sudah memiliki IUMK juga dapat mengikuti program dan fasilitasi dari pemerintah.
"Dengan adanya IUMK, maka akses permodal akan lebih mudah. Perbankan tidak akan ragu memberikan pinjaman jika sudah memiliki IUMK," tuturnya.
Terkait program kerja Dinas Koperasi dan UKM, Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sangat konsen dalam mengembangkan UMKM. Dinas memiliki program pelatihan, program promosi dan memiliki PLUT KUMKM untuk mendukung pemberdayaan UMKM. PLUT ini ibaratnya rumah sakit bagi pelaku UMKM.
"Di PLUT terdapat dokternya UMKM yakni konsultan yang siap membantu memberikan solusi terbaik bagi kemajuan usaha pelaku UMKM. Selain itu, Dinas juga memiliki program sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman UMKM," pungkasnya.