Pangkalpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Koperasi dan UKM memfasilitasi 5.918 pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis melalu program Sehati 2026 guna meningkatkan kualitas dan daya saing produk UMKM di pasar global.
 
"Saat ini, 594 UMKM sudah mengajukan Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) tahun ini," kata Kabid Pemberdayaan Usaha Kecil Dinas Koperasi dan UKM Kepulauan Babel Moch. Nasirin Yusuf di Pangkalpinang, Jumat.
 
Ia mengatakan, Program Sehati Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Tahun 2026, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan kuota 5.918 sertifikat halal produk makanan dan minuman UMKM.
 
"Pada tahun ini, kita mendapatkan kuota 5.918 sertifikat halal dan meningkat dibandingkan 2025 sebanyak 2.800 sertifikat halal gratis dari BPJPH," ujarnya.
 
Ia menyatakan, UMKM yang ingin mendapatkan sertifikat halal gratis harus mengajukan secara mandiri ke website Program Sehati BPJPH Kementerian Agama dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan.
 
"UMKM harus mengajukan secara mandiri secara online melalui website SIHALAL (ptsp.halal.go.id) dan melampirkan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan seperti NIB dan lainnya," katanya.
 
Menurut dia, bantuan sertifikat halal ini, sebagai upaya pemerintah untuk memperluas jangkauan produk halal nasional dan mempermudah pelaku UMKM dalam meningkatkan daya saing di pasar lokal, nasional dan internasional.
 
"Kami berharap pelaku UMKM untuk memanfaatkan program Sehati ini, agar produk makanan, minuman UMKM di daerah ini terjamin kehalalan, kebersihan, keamanan dan lainnya," katanya.