Pangkalpinang - Pemerintah terus menfasilitasi pengembangan koperasi. Selain itu juga pemerintah terus memberikan pembinaan kepada koperasi dalam RAT, manejemen pengelolaan koperasi dan peningkatan SDM agar dapat menghasilkan koperasi yang berkualitas.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Prov Kep Bangka Belitung Hj Elfiyena saat membuka Kegiatan Bimtek Sistem Pengendalian Intern Koperasi di Balatkop UMKM di Pangkalpinang, Rabu (29/08/18).
Kegiatan bimtek SPI ini diikuti sebanyak 40 pengawas koperasi di Babel. Mereka akan mengikuti pelatihan selama 3 hari dari tanggal 29 s.d 31 Agustus 2018 di Balatkop UMKM Babel.
Ia menuturkan bahwa Kemenkop UKM terus menggelorakan gerakan reformasi koperasi. Reformasi ini untuk menghasilkan koperasi yang berkualitas. Untuk itu, pemerintah mengharapkan pengawas koperasi juga dapat berperan maksimal.
"Pengawas ini diberikan pengetahuan dan dibekali ilmu agar perannya sebagai pengawas dapat berjalan dengan baik. Sehingga koperasi bisa dikelola dan dimanage lebih baik," tuturnya.
Hj Elfiyena menambah untuk mengelola koperasi yang sehat, harus didukung oleh seperangkat peraturan dan kebijakan yang reasonable dan implemented yang didukung dengan penerapan SPI sehingga semua transaksi kegiatan koperasi terkendali secara sistemik.
"Semua harus berjalan terkendali secara sistemik. Artinya jika terjadi kesalahan segera dapat dikendalikan atau diluruskan secara dini melalui SPI. SPI untuk mengendalikan aktivitas usaha koperasi," tambahnya.
Kegiatan pengendalian intern harus dilakukan secara rutin agar tujuan koperasi dapat tercapai. SPI merupakan alat yang digunakan untuk mengendalikan manajeman dari kesalahan prosedur. Karena dinamikan personel dalam menjalankan manajeman dan media akuntansi sewaktu-waktu dapat disalahgunakan.
"Dengan penerapan kebijakan manajemen koperasi yang didukung dengan sistem akuntansi yang accountable dan responsible, kesalahan dapat diatasi dengan baik dan segera mungkin," ujarnya.
Sebagai badan usaha, koperasi harus dijalankan secara profesional yang didukung dengan sistem pertanggung jawaban dan informasi yang relevan dan dapat diandalkan.
"Semua pengawas koperasi dapat jalankan perannya sebaik mungkin agar fungsi pelayanan dapat dilakukan dengan baik dan profesional sehingga kepercayaan anggota dan masyarakat kepada koperasi semakin besar," tutupnya.