Pangkalpinang – Komitmen memperkuat tata kelola koperasi terus dilakukan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Melalui Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebanyak 32 pengurus dan pengawas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Unit Simpan Pinjam (USP), serta koperasi lainnya mengikuti Kegiatan Fasilitasi Penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam Bagi Koperasi di Gedung UPT Balatkop UMKM Dinas KUKM Babel, Rabu (1/7/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Kementerian Koperasi, DPMPTSP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Kantor Pajak Pratama Bangka guna memberikan pemahaman menyeluruh terkait regulasi, perizinan, hingga tata kelola usaha simpan pinjam yang sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Arie Primajaya, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari diseminasi uji kelayakan dan kepatuhan (UKK) bagi pengurus dan pengawas koperasi agar mampu menjalankan organisasi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, penguatan kapasitas pengurus koperasi menjadi sangat penting di tengah besarnya perhatian pemerintah terhadap pengembangan koperasi sebagai pilar ekonomi nasional.
"Beberapa bulan lalu Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Target pada Agustus 2026 sebanyak 30 ribu koperasi akan diresmikan operasionalnya di seluruh Indonesia," ujar Arie saat membuka kegiatan.
Ia menegaskan, program pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan salah satu program prioritas nasional yang diharapkan menjadi penggerak ekonomi masyarakat di berbagai daerah.
"Program ini menjadi soko guru untuk menggerakkan perekonomian Indonesia. Daerah tentu harus mendukung dan menyukseskan program prioritas nasional tersebut," katanya.
Namun demikian, Arie mengingatkan bahwa keberhasilan koperasi tidak hanya ditentukan oleh jumlah yang terbentuk, tetapi juga kualitas sumber daya manusia yang mengelolanya.
Ia menilai masih terdapat sejumlah koperasi yang mengalami persoalan pengelolaan, termasuk tunggakan pengembalian dana pinjaman maupun bantuan, yang salah satunya disebabkan lemahnya manajemen organisasi.
Karena itu, pemerintah telah menerbitkan pedoman melalui Permenkop dan petunjuk pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatuhan Nomor 1 Tahun 2024 yang mewajibkan pengurus dan pengawas koperasi memenuhi standar kompetensi sebelum menjalankan tugasnya.
"Aturan ini diharapkan menjadi payung agar pengurus dan pengawas benar-benar memiliki kemampuan yang baik dalam mengelola koperasi," tegasnya.
Selain itu, Arie juga menjelaskan bahwa dalam Permenkop Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi mengatur secara komprehensif mengenai pendirian, perizinan, tata kelola, permodalan, hingga standar operasional manajemen koperasi.
Regulasi tersebut disusun untuk memperkuat transparansi, meningkatkan akuntabilitas lembaga keuangan koperasi, sekaligus memberikan perlindungan kepada anggota dari praktik usaha yang tidak sesuai ketentuan.
Melalui kegiatan fasilitasi ini, para peserta memperoleh pemahaman mengenai mekanisme penerbitan izin usaha simpan pinjam, kriteria pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatuhan (UKK), serta berbagai ketentuan terbaru yang harus dipenuhi oleh pengurus dan pengawas koperasi.
Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kompetensi para pengurus sehingga koperasi di Bangka Belitung semakin profesional, sehat, dan dipercaya masyarakat.
"Ini merupakan salah satu upaya kita memberikan nilai positif bagi pengembangan koperasi di Bangka Belitung. Harapannya koperasi semakin dipercaya anggota dan masyarakat serta mampu menjalankan usaha simpan pinjam secara profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkas Arie.