Pangkalpinang - Assisten Ekbang Setda Prov Kep Bangka Belitung, Yanuar meminta OPD di lingkungan Pemprov untuk meningkatkan koordinasi dengan OPD di Kab/Kota. Sehingga data penerima potensial kredit usaha rakyat (KUR) dapat segera terkumpul.
"Mari berkoordinasi dengan OPD Kab/Kota sehingga kita mendapatkan data calon potensial penerima KUR," katanya membuka Rapat Pembahasan Persiapan Data Calon Penerima KUR Potensial di Ruang Kerjanya, Senin (6/01/20).
Rapat ini dihadiri Kepala Dinas KUKM Babel Hj Elfiyena, Perwakilan OPD dan Perwakilan BRI.
Yanuar mengatakan bahwa KUR merupakan upaya pemerintah memperluas akses permodalan kepada pelaku UMKM atau kelompok usaha, namun belum memiliki agunan.
"Ini artinya, masyarakat yang ingin mengembangkan usahanya boleh memanfaatkan KUR sebagai alternatif permodalan," katanya.
Ditambahkanya, penyerapan dana KUR di Babel masih rendah. Rendahnya penyerapan KUR disebabkan karena belum adanya sinkronisasi yang sangat baik antara OPD dan masyarakat masih mengetahui bahwa untuk dapat KUR diperlukan agunan sebagai jaminan.
"Masih kurang informasi yang diterima masyarakat tentang KUR menjadi satu penyebab rendahnya KUR. Untuk itu, OPD perlu meningkatkan sinkronisasi dan menyebarkan informasi program KUR kepada masyarakat," tambahnya.
Lebih jauh, Ia menyatakan bahwa pemerintah telah menyediakan dana 190 T untuk membantu modal pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Dana yang besar ini harus mampu dimanfaatkan pelaku UMKM dari berbagai sektor yang ada.
"Dana 190 T disiapkan pemerintah untuk modal kerja UMKM. Banyak masyarakat yang masih membutuhkan dana untuk pengembangan usaha. Kita harus terus dorong agar dana KUR tersebut dapat diserap maksimal oleh pelaku UMKM di Babel," ujarnya.
Untuk syarat pengajuan KUR, menurut cukup mudah dan sederhana. Syarat yang diperlukan hanya dokumen seperti KTP, ijin usaha (IUMK), dan minimal usaha telah berjalan selama 6 bulan.
"Para calon debitur tidak perlu menyiapkan agunan dalam pengajuan KUR, khususnya untuk dana mikro sekitar 25 juta. Dan pihak BRI siap membantu calon debitur potensial untuk dapat menerima dana KUR," katanya.
Yanuar berharap, melalui rapat ini, OPD Provinsi dapat berkoordinasi dengan OPD Kab/Kota untuk menyiapkan data calon penerima potensial. Data tersebut juga harus di input kedalam sistem SIKP.
"Jadi mari kita siapkan data calon potensial, dan tunjuk admin OPD untuk input data tersebut ke SIKP. Sehingga pada Minggu ketiga sudah clear datanya," harapnya.
Senanda dengan itu, Kadis KUKM Babel, Hj Elfiyena mengatakan bahwa pelaku UMKM yang meminjam dana KUR harus memiliki ijin usaha yakni IUMK (ijin usaha mikro kecil). Hal ini dilakukan agar Babel memiliki data pelaku UMKM yang valid sehingga memudahkan dilakukannya pendampingan dan evaluasi.
'IUMK jadi salah satu syarat peminjaman dana KUR, dan ini sudah dibicarakan dengan pihak BRI. Yang belum memiliki, nanti bisa dibantu membuatkan IUMK karena pembuatan IUMK itu mudah dan sudah melalui OSS," katanya.