Pangkalpinang - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Prov Kep Bangka Belitung, Yulizar Adnan mengatakan, saat ini maraknya jasa pinjaman online (pinjol) memberikan manfaat yang sangat besar, terlebih bagi UMKM dalam mendapatkan pendanaan produktif dengat cepat dan singkat. Pinjol ilegal ini juga banyak mengatasnamakan koperasi dan tentunya juga membuat masyarakat resah.
 
"Banyak sekali sekarang masalah pinjol ilegal berkedok koperasi. Tentu ini membuat masyarakat resah. Koperasi, UMKM dan masyarakat perlu waspada, karena saat ini semakin banyak pinjol ilegal yang berusaha mengelabui masyarakat," ujarnya di Kantor Dinas KUKM Babel, Kamis (02/09/21).
 
Oleh sebab itu, Kadis KUKM  mengatakan, masyarakat harus hati-hati dalam memilih perusahaan pinjol agar terhindar dari masalah yang tidak diinginkan seperti penipuan hingga sanksi yang diberikan secara tidak manusiawi.
 
"Koperasi maupun UMKM serta masyarakat umum, agar bisa semakin waspada dan teliti dalam mencari jasa pinjol yang resmi dan terdaftar sebagai solusi pembiayaan usaha. Kita tak ingin ada koperasi dan UMKM Babel yang menjadi korban pinjol ilegal," katanya.
 
Kadis KUKM menjelaskan, jika pelaku koperasi, UMKM dan masyarakat umum meminjam dana dari pinjaman online berbasis koperasi, masyarakat harus melakukan identifikasi mandiri dengan melakukan survei terhadap pinjol koperasi tersebut dan mengecek nomor hukum koperasi yang terdaftar di Kemenkumham.
 
Yulizar menambahkan, agar terhindar dari permasalahan, masyarakat harus benar-benar memastikam jasa pinjol yang akan dipilihnya. 
 
"Pastikan selalu menggunakan jasa pinjaman online yang terdaftar resmi dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keungan/OJK (@ojkindonesia). Cek dulu nomor badan hukum koperasinya dari Online Single Submission (OSS). Cek juga di NIK koperasi di Online Data System alias ODS Kemenkop UKM. Apakah memang terdaftar atau tidak," kata Yulizar.
 
Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi UKM di wilayah tempat tinggalnya, baik Dinas Koperasi dan UKM Provinsi maupun Kab/Kota.
 
Di samping itu, Yulizar menyebutkan bahwa pemerintah pusat yakni Kemenkop UKM juga membuka layanan pengaduan masyarakat apabila mendapatkan tawaran pinjol berkedok koperasi melalui call center Kemenkop UKM di 1500 587.
 
"Call Center ini menerima pengaduan masyarakat. Masyarakat juga bisa membuat pengaduan melalui portal lapor.go.id agar masyarakat mudah melakukan pengaduan," ungkap Kadis KUKM.