Pangkalpinang - Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) wajib melengkapi perizinan agar bisa naik kelas. Salah satu yang harus dimiliki yakni Izin PIRT untuk industri rumahan.
 
"PIRT penting dimiliki produk UMKM industri rumahan karena memberikan rasa aman dan hiegenis produk makanan untuk dikonsumsi. PIRT untuk mendorong industri rumahan naik kelas," kata Kadis Koperasi dan UKM Prov Kep Babel Hj Elfiyena saat acara Pojok UMKM di In Radio FM, Rabu (02/06/21).
 
Pemerintah daerah terus mengedukasi pelaku UMKM agar mengurus PIRT dan melengkapi perizinan lainnya. Perizinan ini terus dipermudah sehingga UMKM bisa semakin maju dan naik kelas.
 
"Kita coba untuk mengedukasi UMKM agar mengurus PIRT dan perizinan lain agar produk nya bisa diedarkan dimasyarakat. Jangan sampai produk UMKM tidak memiliki izin dan tidak memberikan rasa aman bagi masyarakat yang menkonsumsinya," ujarnya.
 
Terkait program kerja, pihaknya juga melakukan sosialisasi terkait bantuan wirausaha. Bantuan wirausaha diberikan pemerintah untuk mendorong UMKM naik kelas. Untuk bisa mengikuti ini, Pelaku UMKM wajib memiliki sertifikat kewirausahaan dan mengajukan proposal bantuan.
 
Pelaku UMKM yang sudah memiliki sertifikat kewirausahan silahkan mengajukan proposal bantuan dengan nilai maksimal 7 juta ke Dinas KUKM Kab/Kota. Dan hingga saat ini sudah 83 pelaku UMKM yang diajukan ke Kemenkop UKM untuk diseleksi sebagai penerima," sebutnya.
 
Penerima bantuan wirausaha ini nanti akan diminta pelaporan penggunaan dana sesuai dengan proposal yang diajukan. Evaluasi ini juga untuk mengetahui apakah UMKM yang menerima bisa naik kelas atau tidak.
 
"Pemerima wajib membuat laporan terkait penggunaan dana sesuai dengan proposalnya. Diharapkan penerima bantuan bisa naik kelas," jelasnya.
 
Selain itu, Dinas KUKM Babel juga terus melakukan sosialisasi pendataan. Sosialisasi ini sejalan dengan kebijakan BKPM dimana pada tahun 2022 akan berlaku one data lewat OSS.
 
"UMKM diminta rapatkan diri ke kecamatan untuk terdata dan dapat dibantu untuk perizinannya. Bikin perizinan mudah dan tim pendamping siap memberikan pendampingan bagi UMKM," ujarnya.
 
Hal yang senada juga disampaikan Zulkarnain, Kasie Kefarmasian Dinas Kesehatan Prov Kep Babel, perijinan ini sangat penting karena sebagai bentuk legalitas bagi usaha. Perizinan PIRT ini akan berikan rasa aman dan jaminan bagi masyarakat.
 
Untuk mendapatkan PIRT, pelaku UMKM wajib mengikuti penyuluhan pangan, lulus pemeriksaan sarana dan prasarana tempat produksi. Pelaku UMKM ini dapat mengajukannya secara online melalui OSS di Kantor pelayanan satu pintu.
 
"Pelaku UMKM bisa mengajukan perizinan melalui OSS. Lewat OSS akan lebih mudah,"
 
Untuk mengajukan PIRT, pelaku UMKM wajib melampirkan fotokopi Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan, fotokopi KTP, foto pelaku UMKM, label usaha, denah lokasi usaha, sampel produk dan surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas.
 
"Ini syarat yang harus dilengkapi pelaku usaha untuk mendapat SPP-IRT," sebutnya.
 
Dijelaskan Zulkarnain, pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat penyuluhan harus mengikuti penyuluhan pangan.
 
"Penyuluhan ini wajib diikuti pelaku usaha. Jika sudah ikut dan lulus maka akan mendapatkan sertifikat penyuluhan. Setelah ini akan ada pemeriksaan lapangan dan jika memenuhi syarat makan akan diterbitkan SPP-IRT oleh dinas Kab/Kota," jelasnya.