Pangkalpinang - Sebanyak 58 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menerima Surat Keputusan (SK), Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), sekaligus menandatangani perjanjian kerja Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Dinas KUKM Babel, Jumat (2/1/2026).
Penyerahan SK dan SPMT ini menjadi penanda dimulainya masa kerja para PPPK Paruh Waktu. Plt Kepala Dinas KUKM Babel, Arie Primajaya, menyampaikan bahwa SPMT PPPK PW berlaku terhitung mulai 1 Januari 2026. Artinya, sejak hari ini para PPPK PW sudah resmi menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
“SPMT dimulai TMT-nya 1 Januari 2026. Hari ini mulai lah, kawan-kawan, buat track record yang baik, karena itu akan terbaca terus sampai akhir menjalankan tugas,” ujar Arie.
Dalam arahannya, Arie menekankan bahwa kesuksesan tidak datang secara instan, melainkan melalui perubahan-perubahan kecil yang dilakukan secara konsisten. Ia mengajak para PPPK untuk mulai membangun kebiasaan positif, mengubah pola pikir, serta meningkatkan kualitas diri dalam bekerja.
“Kalau ingin sukses, ubah kebiasaan menjadi lebih baik, ubah lamunan jadi langkah nyata, ubah bacaan karena wawasan berkembang dari membaca, dan ubah cara bicara. Cara bicara mencerminkan kualitas seseorang,” pesannya.
Ia juga mencontohkan sikap sederhana namun bermakna, seperti mengubah kebiasaan sulit membantu menjadi ringan tangan dalam mendukung rekan kerja. Menurutnya, lingkungan kerja yang saling membantu akan memperkuat kinerja organisasi.
Lebih lanjut, Arie mengingatkan bahwa dengan diterimanya SPMT dan penandatanganan perjanjian kerja, para PPPK kini memasuki tahap tanggung jawab yang lebih besar. Ia berharap seluruh PPPK dapat memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing, sekaligus siap membantu unit lain bila dibutuhkan.
“Jaga kekompakan, jangan saling iri, tumbuhkan sikap saling membantu dan biasakan berpikir positif terhadap rekan kerja,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas KUKM Babel, M Denny Elyasa menyampaikan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak hanya bertugas di bidang administrasi, tetapi juga melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai bidang masing-masing dan kebutuhan organisasi.
“Apapun nanti penugasan yang diberikan, harapannya dapat dikerjakan dengan baik dan profesional,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan kerja. Menurutnya, suasana kerja yang bersih dan rapi akan menciptakan kenyamanan dan mendukung produktivitas pegawai.
Dengan diterimanya SK dan SPMT ini, diharapkan para PPPK Paruh Waktu Dinas KUKM Babel dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab, semangat kebersamaan, serta memberikan kontribusi nyata bagi pelayanan publik dan pengembangan koperasi serta UMKM di Bangka Belitung.