Pangkalpinang - Seluruh pegawai Dinas Koperasi dan UKM Prov Kep Bangka Belitung mengikuti sosialisasi tentang zona integritas, gratifikasi, sistem pengendalian internal, whistle blowing system, dan penanganan benturan kepentingan di Gedung UPT Balatkop UMKM, Selasa (05/07/22). Sosialisasi ini dibuka Kepala Dinas Koperasi dan UKM Prov Kep Bangka Belitung, Yulizar Adnan dan menghadirkan pembicara dari Tim Inspektorat yang teridiri dari Mulyadi, Nopiyansyah, Rahmatika dan Maya.
 
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Prov Kep Bangka Belitung, Yulizar Adnan mengatakan bahwa tujuan kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan adalah sebagai salah satu rangkaian implementasi Reformasi Birokrasi yakni rencana aksi pada area penguatan pengawasan di Dinas KUKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
 
"Kegiatan ini adalah sebagai upaya untuk meningkatkan internalisasi kepada pejabat dan seluruh staf dilingkungan Dinas KUKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar mempunyai pemahaman yang memadai terkait Zona Integritas; Gratifikasi; Sistem Pengendalian Internal; Whistle Blowing System dan Penanganan Benturan Kepentingan," katanya.
 
Disebutkan Kadis, meskipun sudah sering mendengar kata reformasi birokrasi namun masih banyak diantara pegawai yang belum familiar dengan rangkaian/bagian-bagian di dalamnya. Sebagai contoh misalnya terkait Gratifikasi, bahkan banyak pegawai maupun masyarakat belum mengetahui bahwa dapat melaporkan melalui website Dinas KUKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung jika ada indikasi terjadi praktek gratifikasi dalam pelaksanaan program/kegiatan.
 
"Jika ada indikasi penyelewengan atau gratifikasi, masyarakat dapat mengadukannya melalui website," sebutnya.
 
Ia menambahkan bahwa terkadang juga terjadi dilema, saat tim yang ditunjuk bertugas pada area penguatan pengawasan melakukan identifikasi benturan kepentingan dalam pelaksanaan program/kegiatan setiap tahunnya.
 
"Kita masih mengalami kesulitan dikarenakan pejabat dan staf dibawah saya masih beranggapan bahwa indikasi benturan kepentingan itu tidak ada. Karena mereka adalah pegawai yang tulus dan insya Allah bersih dari KKN, jadi tidak mungkin ada indikasi benturan kepentingan," tambahnya.
 
Namun untuk pemenuhan penilaian mandiri reformasi birokrasi, identifikasi dan monev penanganan benturan kepentingan ini harus dilakukan dan dibuktikan dengan dokumen-dokumen pendukungnya seperti membuat laporannya.
 
"Kita harus melakukan monev terkait penanganan benturan kepenting dan melengkapinya dengan bukti dukung untuk penilaian reformasi birokrasi," ujarnya.
 
Untuk itu, melalui kegiatan sosialisasi ini, pihaknya menaruh harapan kepada tim dari Inspektorat yang lebih menguasai dan paham, agar dapat membuka wawasan kami dan memberi pemahaman secara sederhana tentang poin-poin diatas agar seluruh pegawai di Dinas KUKM tidak lagi merasa asing dengan hal-hal tersebut.
 
"Semoga tim dari Inspektorat dapat memberi arahan kepada kami struktur dan sarana prasarana yang bagaimana yang harus kami miliki untuk mewujudkan zona integritas di Dinas KUKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," harapnya.
 
Mulyadi, Tim Inspektorat menuturkan bahwa inspektorat menjadi koordinator area penguatan pengawasan dari delapan area Reformasi Birokrasi. Delapan area RB ini yakni Manajemen Perubahan, Penataan Peraturan Perundang-Undangan,  Penataan dan Penguatan Organisasi, Penataan Tata Laksana, Penataan Sumber Daya Manusia, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
 
Sementara, Nopriyansyah mengatakan bahwa dalam area pengawasan, pemerintah memiliki sistem WBS. Dimana pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui WBS.
 
"WBS harus disosialisasikan kepada seluruh pegawai dan harus dilakukan evaluasi secara berkala. Selain itu juga harus dilakukan pemetaan benturan kepentingan. Seluruh pegawai diharapkan dapat menumbuhkan sikap integritas diri masing-masing," ujarnya.