Pangkalpinang - Sebanyak 100 sertifikat halal diserahkan kepada pelaku usaha UMKM di Kota Pangkalpinang oleh Satgas Halal BPJPH Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung. Penyerahan ini dilaksanakan di Aula H Mas’ud Hasan Qolay Kanwil Kemenag Babel, Selasa (04/06/24). Turut hadir dalam kegiatan penyerahan ini yakni Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UKM (KUKM) Prov Kep Bangka Belitung.
Plt. Kadis KUKM Babel, Riza Aryani mengatakan bahwa Sertifikat halal bagi pelaku UMKM sangat penting dalam meningkatkan kemajuan usahanya. Sertifikat halal memberikan banyak manfaat yakni memberikan rasa nyaman, keamanan, dan kepastian tentang ketersediaan produk halal kepada masyarakat.
"Sertifikat halal dapat meningkatkan nilai tambah bagi para pelaku usaha agar dapat memproduksi dan memasarkan produk-produk halal dengan lebih baik," katanya.
Pada kesempatan itu, Ia menuturkan, bahwa kewajiban sertifikat halal bagi UMK yang semula akan berlaku efektif pada 18 Oktober 2024, kini ditunda hingga Oktober 2026. Walaupun ditunda, pelaku usaha mikro harus mempersiapkan diri untuk mengurus sertifikat halal mengingat sertifikat halal ini bisa meningkatkan daya saing usahanya.
"Para pelaku usaha khususnya olahan makanan dan minuman harus memiliki sertifikat halal untuk mengamankan produk dan memberikan jaminan ketenangan bagi konsumen dan meningkatkam daya saing usahanya," ujarnya.
Ia mengajak, pelaku usaha yang mempunyai produk makanan dan minuman untuk segera mengurus sertifikat halal untuk produknya demi keamanan, ketenangan dan kenyamanan konsumen (masyarakat).
"Jadi pergunakan waktu yang ada ini dengan sebaik-baiknya, lengkapi persyaratan seperti NIB dan syarat lainnya. Segera urus SH baik secara mandiri reguler ataupun self declare sebelum 18 Oktober 2026," ajaknya.