Pangkalpinang - Komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar terus berkembang kembali ditegaskan. Sebanyak 144 sertifikat halal diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, kepada pelaku UMKM, Selasa (17/3/2026).
 
Penyerahan sertifikat halal gratis tersebut berlangsung secara hybrid di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Babel. Sejumlah pihak turut hadir, mulai dari Deputi Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kepala Bank Indonesia wilayah Babel, hingga Direktur LPPOM MUI Babel.
 
Dalam sambutannya, Hidayat menekankan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar formalitas administratif. Lebih dari itu, sertifikat halal menjadi fondasi penting dalam memperkuat legalitas sekaligus meningkatkan daya saing usaha.
 
“Sertifikat halal ini salah satu syarat penting bagi UMKM. Ini bukan hanya soal label, tapi soal legalitas usaha. Di negara lain seperti Malaysia, industri halal sudah berkembang pesat,” ujarnya.
 
Ia menjelaskan, sertifikasi halal mencakup seluruh proses produksi, mulai dari bahan baku hingga distribusi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
 
Pada 2025, Pemprov Babel telah memfasilitasi 144 UMKM untuk memperoleh sertifikat halal, terdiri dari 129 usaha mikro dan 15 usaha kecil. Sementara pada 2026, Babel mendapatkan kuota 5.918 sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
 
Menurut Hidayat, fasilitasi ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah daerah melalui pembiayaan APBD. Ia berharap, langkah tersebut mampu mendorong UMKM Babel naik kelas dan memperluas pasar.
 
“Dengan sertifikasi halal, UMKM Babel punya peluang besar menembus pasar lokal, nasional, bahkan global,” tegasnya.
 
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi dan UKM Babel, Riza Aryani, menambahkan bahwa hingga kini jumlah UMKM bersertifikat halal di Babel sudah mendekati 2.500 unit. Angka itu setara hampir 15 persen dari total 132.510 UMKM yang telah terintegrasi dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).
 
“Sudah hampir 15 persen UMKM yang memiliki sertifikat halal. Ini angka yang cukup baik, meskipun memang tidak semua jenis usaha wajib memiliki sertifikat halal,” jelasnya.
 
Riza berharap, fasilitasi ini semakin membuka jalan bagi UMKM untuk berkembang dan berdaya saing lebih tinggi, baik di tingkat nasional maupun global.
 
Dukungan juga datang dari BPJPH. Deputi Registrasi dan Sertifikasi Halal, Mamat S. Burhanudin, mengapresiasi langkah Pemprov Babel yang dinilai serius memperkuat UMKM sebagai pilar ekonomi daerah.
 
“Ini bagian dari upaya meningkatkan eksistensi UMKM sebagai motor penggerak ekonomi di Bangka Belitung,” ungkapnya.
 
Ia menyebutkan, pada 2026 BPJPH kembali mengalokasikan bantuan sertifikasi halal, termasuk untuk Babel dengan kuota 5.918 sertifikat. Bahkan, anggaran yang disiapkan untuk program ini mencapai sekitar Rp1,3 miliar.
 
“Harapannya, bantuan ini bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh pelaku UMKM,” ujarnya.
 
Mamat menegaskan, sertifikat halal bukan hanya memberikan ketenangan bagi konsumen, tetapi juga meningkatkan nilai tambah produk sehingga mampu bersaing di pasar yang lebih luas, termasuk internasional.
 
Antusiasme pelaku UMKM pun terasa. Dodi Redian, pelaku usaha Sosis Bakar, mengaku terbantu dengan adanya fasilitasi tersebut.
 
“Ini sangat bermanfaat bagi usaha kami. Harapannya, UMKM bisa lebih maju dan mampu bersaing, bahkan hingga ke luar daerah,” katanya.
 
Hal senada disampaikan Rika Safitri, pelaku usaha catering. Ia mengaku sertifikat halal menjadi motivasi besar untuk meningkatkan kualitas produk.
 
“Terima kasih kepada Bapak Gubernur. Sertifikat halal gratis ini sangat membantu kami dan menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas serta produktivitas,” ujarnya.
 
Dengan langkah ini, harapan agar UMKM Bangka Belitung semakin kuat dan mampu menembus pasar yang lebih luas kian terbuka. Sertifikasi halal bukan lagi sekadar label, melainkan tiket menuju daya saing yang lebih tinggi.